Tafsir Kementerian Agama RI
(QS. Al-Baqarah:216)
Dengan turunnya ayat ini hukum perang itu menjadi wajib kifayah dalam rangka membela diri dan membebaskan penindasan. Bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib 'ain. Hukum wajib perang ini turun pada tahun kedua Hijri. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad saw dilarang berperang, baru pada permulaan tahun Hijrah, Nabi diizinkan perang bilamana perlu.
Berperang dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Medinah. Kaum Muslimin masih sedikit, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Berperang ketika itu dirasakan sangat berat, tetapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam dan meninggikan kalimatullah, maka Allah menjelaskan bahwa tidak selamanya segala yang dirasakan berat dan sulit itu membawa penderitaan, tetapi mudah-mudahan justru membawa kebaikan. Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti, tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasehat dokter, barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi.
Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab di balik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allah-lah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.
Tafsir Jalalain (Indonesia)
(Diwajibkan atasmu berperang), yakni menghadapi orang-orang kafir (padahal hal itu suatu kebencian), maksudnya suatu hal yang tidak disukai (bagi kamu) menurut tabiat, disebabkan amat menyusahkannya. (Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal baik bagi kamu dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal amat buruk bagi kamu). Ini disebabkan kecenderungan nafsu pada syahwat atau keinginan-keinginan yang pasti akan mencelakakannya dan enggannya melakukan taklif atau tugas-tugas yang akan membahagiakannya. Siapa tahu bahwa dalam peperangan, walau kamu membencinya, tersembunyi kebaikan, misalnya kemenangan dan harta rampasan atau mati syahid dan memperoleh pahala. Sebaliknya dalam meninggalkan, walaupun menyenangkan hatimu, terdapat keburukan, misalnya kehinaan dan kemiskinan serta luput dari pahala. (Dan Allah Maha mengetahui) apa-apa yang baik bagimu (sedang kamu tidak mengetahui) demikian itu. Maka bersegeralah melakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu. Nabi saw. mengirim pasukannya yang pertama di antaranya terdapat Abdullah bin Jahsy. Mereka memerangi orang-orang musyrik dan membunuh Ibnul Hadhrami pada hari terakhir bulan Jumadilakhir hingga mereka memasuki awal bulan Rajab (salah satu bulan suci). Mereka lalu dicela oleh orang-orang kafir karena telah menghalalkan bulan suci itu, maka turunlah ayat:
Tafsir Quraish Shihab dkk
Kalau infak kepada anak yatim, orang miskin dan lain-lainnya merupakan perlindungan masyarakat dari dalam, maka perang adalah perlindungan dari luar. Untuk itu, Allah mewajibkan perang kepada kalian, wahai orang-orang Mukmin, sebagai perlindungan terhadap agama dan jiwa kalian. Sesungguhnya jiwa manusia, secara tabiat, sangat tidak menyukai perang. Tetapi, mungkin saja di dalam hal-hal yang tidak kalian sukai itu terdapat kebaikan dan, sebaliknya, di dalam hal-hal yang kalian sukai justru terdapat keburukan. Allah sungguh mengetahui maslahat yang kalian ketahui. Maka, sambutlah apa yang diwajibkan kepada kalian.
Informasi Surat
Nama Surat:
Al-Baqarah (البقرة)
Deskripsi:
Surat <i>Al Baqarah</i> yang 286 ayat itu turun di Madinah yang sebahagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijrah, kecuali ayat 281 diturunkan di Mina pada Hajji wadaa' (hajji Nabi Muhammad s.a.w. yang terakhir). Seluruh ayat dari surat Al Baqarah termasuk golongan Madaniyyah, merupakan surat yang terpanjang di antara surat-surat Al Quran yang di dalamnya terdapat pula ayat yang terpancang (ayat 282). Surat ini dinamai <i>Al Baqarah</i> karena di dalamnya disebutkan kisah penyembelihan sapi betina yang diperintahkan Allah kepada Bani Israil (ayat 67 sampai dengan 74), dimana dijelaskan watak orang Yahudi pada umumnya. Dinamai <i>Fusthaatul-Quran</i> (puncak Al Quran) karena memuat beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam surat yang lain. Dinamai juga surat <i>alif-laam-miim</i> karena surat ini dimulai dengan Alif-laam-miim.