
Dalam tatanan syariat Islam, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan fitrah, karakter, dan peran yang berbeda namun saling melengkapi. Perbedaan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari hikmah Ilahi yang sempurna untuk menjaga keseimbangan kehidupan manusia. Syariat Islam datang dengan seperangkat aturan yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal adat kebiasaan, muamalah, hingga penampilan fisik—semua demi menjaga fitrah masing-masing dan mencegah kekacauan sosial.
Namun belakangan ini, muncul fenomena mengkhawatirkan di kalangan remaja putri Muslimah: perilaku tarajjul (الترجل), yaitu meniru laki-laki dalam penampilan, gaya bicara, cara berjalan, hingga pilihan pakaian. Fenomena ini tidak hanya menyangkut gaya rambut pendek ala laki-laki, tetapi juga penggunaan pakaian dan sepatu khas pria, penggunaan parfum maskulin, hingga adopsi sikap agresif dan logika kekuatan dalam berinteraksi. Sayangnya, banyak orang tua yang menganggap remeh perilaku ini dengan anggapan "sekadar gaya" atau "masa eksplorasi remaja". Padahal, dalam perspektif syar'i, tarajjul termasuk dosa besar yang harus segera dicegah.
Dalil Larangan Tegas dari Al-Hadis
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam secara eksplisit melarang perempuan menyerupai laki-laki dan menjadikannya sebagai dosa besar yang dilaknat pelakunya. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Terjemah:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan (mukhannats) dan perempuan yang menyerupai laki-laki (mutarajjilat)." (HR. Al-Bukhari)
Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثَةَ الرِّجَالِ الَّذِينَ يَتَشَبَّهُونَ بِالنِّسَاءِ، وَمُتَرَجِّلَةَ النِّسَاءِ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ
Terjemah:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat laki-laki banci yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki (mutarajjilat)." (HR. Ahmad)
Kata mutarajjilat (المترجلات) berasal dari akar kata rajul (رجل) yang berarti laki-laki. Secara bahasa, tarajjul berarti mengambil sifat-sifat laki-laki. Dalam konteks fiqih, istilah ini merujuk pada perempuan yang sengaja meniru laki-laki dalam hal penampilan fisik (pakaian, potongan rambut, aksesori), gerak tubuh (cara berjalan, duduk, berbicara), maupun sikap perilaku (agresivitas berlebihan, logika kekuatan).
Ijma' Ulama atas Ke Haramannya
Para ulama dari berbagai madzhab sepakat (ijma') bahwa tasyabbuh bil rijal (menyerupai laki-laki) bagi perempuan hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya Al-Kabair menegaskan:
تشبه المرأة بالرجل بالزي والمشية ونحو ذلك من الكبائر
Terjemah:
“Menyerupai laki-laki oleh perempuan dalam hal pakaian, cara berjalan, dan semisalnya termasuk dosa-dosa besar.”
Majelis Ulama Senior Saudi Arabia juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat qath'i (pasti) berdasarkan dalil syar'i yang sharih (jelas), sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi yang membolehkan perilaku tarajjul dengan dalih apapun—termasuk alasan fashion, kebebasan berekspresi, atau sekadar iseng.
Akar Masalah: Mengapa Remaja Putri Terjerumus dalam Tarajjul?
Fenomena tarajjul pada remaja putri tidak muncul begitu saja. Terdapat delapan faktor utama yang menjadi pemicunya:
- Lingkungan Keluarga Tidak Seimbang: Tumbuh sebagai anak tunggal di tengah saudara laki-laki membuat remaja putri lebih banyak menyerap perilaku maskulin dalam interaksi sehari-hari.
- Pengaruh Teman Sebaya: Tekanan sosial dari lingkaran pertemanan yang mengagumi gaya maskulin dapat mendorong remaja putri mengadopsi penampilan tersebut demi diterima kelompok.
- Obsesi terhadap Tren Global: Gencarnya arus fashion Barat yang mempromosikan androgini (pengaburan identitas gender) melalui selebriti dan media sosial.
- Paparan Konten Sekuler: Film, musik, dan serial Barat yang menampilkan tokoh perempuan "kuat" dengan karakter maskulin sebagai ideal.
- Lemahnya Pemahaman Agama: Minimnya pendidikan akidah dan fiqih harian membuat remaja tidak menyadari batasan syar'i dalam berpenampilan.
- Paham Liberal yang Merusak: Pemikiran bahwa gender adalah konstruksi sosial yang bisa dipilih sesuka hati, bertentangan dengan fitrah penciptaan Allah.
- Dorongan Nafsu Tersembunyi: Pada beberapa kasus, tarajjul menjadi pintu masuk menuju penyimpangan orientasi seksual yang lebih serius.
- Gangguan Psikologis: Ada remaja yang melakukan tarajjul karena trauma, keinginan menarik perhatian, atau rasa tidak percaya diri terhadap identitas femininnya.
Bahaya Nyata di Balik “Sekadar Gaya”
Menganggap tarajjul sebagai hal sepele adalah kesalahan fatal. Syariat melarangnya karena mengandung mudarat yang nyata:
- Merusak Fitrah: Allah menciptakan perempuan dengan kelembutan, kasih sayang, dan naluri keibuan. Tarajjul mengikis fitrah ini dan menggantinya dengan sifat yang bertentangan dengan kodratnya.
- Pintu Menuju Penyimpangan Seksual: Banyak kasus menunjukkan bahwa perilaku tarajjul yang tidak dikoreksi sejak dini menjadi jalan tergelincirnya remaja ke dalam hubungan sesama jenis.
- Kehilangan Identitas Islam: Muslimah yang berciri khas justru menjadi penanda keberadaan Islam di tengah masyarakat. Tarajjul mengaburkan identitas ini.
- Dampak Psikologis Jangka Panjang: Remaja yang terbiasa meniru lawan jenis sering mengalami kebingungan identitas saat dewasa, yang berdampak pada kehidupan rumah tangga kelak.
Peran Orang Tua: Pencegahan Sejak Dini
Orang tua—terutama ibu—memegang peranan krusial dalam mencegah tarajjul. Berikut langkah konkret yang harus diambil:
- Pemisahan Ruang Sejak Kecil: Pisahkan kamar tidur anak laki-laki dan perempuan sejak usia 7 tahun sesuai anjuran Nabi.
- Pembiasaan Penampilan Feminin: Ajarkan anak perempuan memilih pakaian, sepatu, dan aksesori khas perempuan sejak dini.
- Larangan Tegas: Tidak memberikan toleransi terhadap pakaian atau gaya rambut maskulin, meski "hanya untuk di rumah".
- Edukasi Nilai Syar'i: Jelaskan dengan lembut bahwa larangan ini berasal dari Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar selera orang tua.
- Pengalihan ke Aktivitas Positif: Dorong anak perempuan mengembangkan minat yang sesuai fitrahnya seperti menjahit, memasak, merawat tanaman, atau seni kreatif lainnya.
- Keteladanan Ibu: Ibu harus menjadi role model dalam menjaga penampilan feminin yang syar'i namun tetap menarik.
Nasihat untuk Remaja Putri Muslimah
Wahai saudariku remaja Muslimah, ketahuilah bahwa keindahanmu bukan terletak pada seberapa maskulin penampilanmu, tetapi pada sejauh mana engkau menjaga fitrah yang Allah karuniakan. Jangan biarkan godaan tren sesaat mengalahkan ketetapan syariat yang abadi. Ingatlah:
- Setiap helai rambut yang engkau potong menyerupai laki-laki, setiap langkah yang engkau tiru dari gaya berjalan mereka, dan setiap pakaian yang engkau kenakan menyerupai mereka—semua itu dicatat sebagai maksiat.
- Laknat Rasulullah bukanlah ancaman ringan. Ia adalah peringatan keras dari Sang Pembawa Risalah tentang bahaya perilaku ini.
- Kelembutan, malu, dan suara yang lembut bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan perempuan yang dihargai dalam Islam.
- Jika engkau ingin dihormati, jadilah perempuan sejati yang menjaga batasan syar'i—bukan dengan meniru laki-laki, tetapi dengan mengoptimalkan potensi feminin yang Allah anugerahkan.
Penutup
Tarajjul bukanlah sekadar isu fashion atau gaya hidup remaja. Ia adalah ujian fitrah yang harus dihadapi dengan kesadaran syar'i yang kuat. Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga batasan yang Allah tetapkan antara laki-laki dan perempuan—bukan karena diskriminasi, tetapi karena penghargaan terhadap kodrat penciptaan-Nya yang sempurna. Mari kita jaga generasi Muslimah agar tumbuh sebagai perempuan sejati: kuat dalam iman, lembut dalam perilaku, dan bangga dengan identitas feminin yang Allah muliakan.



