Allah mengingatkan manusia tentang sunah-Nya yang telah ditetapkan di Lauh Mahfudh dan berlaku di sepanjang masa dan di semua tempat. Sunah-Nya itu ialah mengenai ketetapan Allah dan rasul-Nya yang pasti akan mengalahkan setiap orang yang ingkar kepada-Nya. Di antaranya Allah telah menghancurkan kaum Nuh, kaum Lut, kaum Saleh, Fir'aun serta pengikutnya dengan bermacam-macam cara. Kemenangan seperti itu akan diperoleh pula oleh Nabi Muhammad dan pengikut-pengikutnya, dan juga setiap orang yang benar-benar melaksanakan agama Islam dengan sebaik-baiknya. Ini adalah sunatullah yang berlaku bagi hamba-Nya. Allah berfirman:
Dan sungguh, janji Kami telah tetap bagi hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, (yaitu) mereka itu pasti akan mendapat pertolongan. Dan sesungguhnya bala tentara Kami itulah yang pasti menang. (as-saffat/37: 171-173)
Pada akhir ayat ini ditegaskan lagi bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak, kuasa menolong rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan mengalahkan orang-orang kafir. Tidak seorang pun di langit maupun di bumi yang sanggup melawan kehendak-Nya. Dia sangat mudah melaksanakan kehendak-Nya. Allah berfirman:
Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, "Jadilah!" Maka jadilah sesuatu itu. (Yasin/36: 82)
Tafsir Jalalain (Indonesia)
(Allah telah menetapkan) di Lohmahfuz, atau Allah telah memastikan: ("Aku dan Rasul-Ku pasti menang.") Dalam berhujah atau berdebat atau menggunakan senjata. (Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa).
Tafsir Quraish Shihab dkk
Allah telah menentukan bahwa Dia dan rasul-rasul-Nya benar-benar akan menang. Allah benar-benar sempurna kekuatan-Nya dan tidak akan terkalahkan.
Informasi Surat
Nama Surat:
Al-Mujadilah (المجادلة)
Arti:
Gugatan
Tempat Turun:
Madinah
Jumlah Ayat:
22 Ayat
Deskripsi:
Surat Al Mujaadilah terdiri atas 22 ayat, termasuk golongan surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun. Surat ini dinamai dengan <i>Al Mujaadilah</i> (wanita yang mengajukan gugatan) karena pada awal surat ini disebutkan bantahan seorang perempuan, menurut riwayat bernama Khaulah binti Tsa'labah terhadap sikap suaminya yang telah menzhiharnya. Hal ini diadukan kepada Rasulullah s.a.w. dan ia menuntut supaya beliau memberikan putusan yang adil dalam persoalan itu. Dinamai juga <i>Al Mujaadalah</i> yang berarti <i>perbantahan</i>.
Bookmark Saya
Pengaturan
Tentang
dQuran | Al-Quran Tafsir Digital adalah aplikasi web untuk membaca Al-Quran lengkap 30 juz dengan terjemahan bahasa Indonesia dan berbagai tafsir.