Tafsir Kementerian Agama RI (QS. Al-A'raf:33)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah untuk menyampaikan kepada orang-orang yang musyrik dan kafir apa yang telah diharamkan Allah. Yang diharamkan Allah itu bukanlah seperti yang telah diharamkan oleh orang-orang musyrik yang tiada ada dalilnya atau tidak ada wahyu yang turun untuk mengharamkannya, tetapi mereka buat-buat saja, seperti mengharamkan memakai pakaian ketika tawaf atau mengharamkan makan daging ketika mengerjakan haji. Sesungguhnya yang diharamkan Allah tersebut dalam ayat ini harus dijauhi benar-benar, karena bahayanya sangat besar, baik terhadap yang mengerjakannya maupun terhadap umat manusia semuanya, larangan-larangan Allah itu adalah sebagai berikut:
1.Mengerjakan perbuatan yang keji secara lahir atau tersembunyi, termasuk ke dalam perbuatan yang keji seperti berzina, homoseksual, perbuatan jijik dan kotor yang menimbulkan dosa yang besar.
2.Perbuatan yang menimbulkan dosa, seperti minum khamar, berjudi dan lain-lain.
3.Perbuatan yang melampaui batas, berlaku aniaya sesama manusia, dan memperkosa hak pribadi atau hak bersama.
4.Mempersekutukan Allah, ini adalah perbuatan yang paling keji dan merupakan dosa yang besar yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah. Mempersekutukan sesuatu dengan Allah, seperti dengan berhala, batu kuburan, pohon kayu dan lain-lain, menunjukkan suatu perbuatan bodoh tanpa mempergunakan akal dan pikiran.
5.Membuat-buat hukum yang tidak diperintahkan Allah atau memutar balikkan hukum, yang halal dikatakan haram dan yang haram dikatakan halal. Perbuatan seperti ini sangat dilarang Allah, sebab bisa menimbulkan pemahaman agama yang salah atau bisa menjadikan keyakinan agama yang benar jadi agama yang bathil.
Dari perbuatan seperti inilah timbul perpecahan dalam agama, mereka mengaku tahu dalam persoalan agama, tapi yang sebenarnya mereka tidak mempunyai pengetahuan, malahan mereka membodohi orang lain. Disengaja atau tidak disengaja, pekerjaan mengada-ada seperti ini dilarang Allah, apalagi untuk menentukan suatu hukum dalam Islam. Untuk menentukan hukum itu, harus ada dalil yang nyata, baik dari Al-Qur'an ataupun sunah yang mu'tabarah, tidak dapat diterka-terka atau main sangka-sangka saja. Main terka atau sangka-sangka itu, tidaklah termasuk ilmu. Ilmu itu menumbuhkan keyakinan. Firman Allah:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. (an-Nahl/16: 116)
1.Mengerjakan perbuatan yang keji secara lahir atau tersembunyi, termasuk ke dalam perbuatan yang keji seperti berzina, homoseksual, perbuatan jijik dan kotor yang menimbulkan dosa yang besar.
2.Perbuatan yang menimbulkan dosa, seperti minum khamar, berjudi dan lain-lain.
3.Perbuatan yang melampaui batas, berlaku aniaya sesama manusia, dan memperkosa hak pribadi atau hak bersama.
4.Mempersekutukan Allah, ini adalah perbuatan yang paling keji dan merupakan dosa yang besar yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah. Mempersekutukan sesuatu dengan Allah, seperti dengan berhala, batu kuburan, pohon kayu dan lain-lain, menunjukkan suatu perbuatan bodoh tanpa mempergunakan akal dan pikiran.
5.Membuat-buat hukum yang tidak diperintahkan Allah atau memutar balikkan hukum, yang halal dikatakan haram dan yang haram dikatakan halal. Perbuatan seperti ini sangat dilarang Allah, sebab bisa menimbulkan pemahaman agama yang salah atau bisa menjadikan keyakinan agama yang benar jadi agama yang bathil.
Dari perbuatan seperti inilah timbul perpecahan dalam agama, mereka mengaku tahu dalam persoalan agama, tapi yang sebenarnya mereka tidak mempunyai pengetahuan, malahan mereka membodohi orang lain. Disengaja atau tidak disengaja, pekerjaan mengada-ada seperti ini dilarang Allah, apalagi untuk menentukan suatu hukum dalam Islam. Untuk menentukan hukum itu, harus ada dalil yang nyata, baik dari Al-Qur'an ataupun sunah yang mu'tabarah, tidak dapat diterka-terka atau main sangka-sangka saja. Main terka atau sangka-sangka itu, tidaklah termasuk ilmu. Ilmu itu menumbuhkan keyakinan. Firman Allah:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. (an-Nahl/16: 116)
Tafsir Jalalain (Indonesia)
(Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji) yaitu dosa-dosa besar seperti perbuatan zina (baik yang tampak atau pun yang tersembunyi) yang terang-terangan atau pun yang sifatnya rahasia (dan perbuatan dosa) perbuatan maksiat (melanggar hak) orang lain (tanpa alasan yang benar) perbuatan lalim (mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan tentangnya) memusyrikkan-Nya (suatu kekuasaan pun) suatu hujah pun (dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.") yaitu mengharamkan apa yang tidak diharamkan dan lain sebagainya.
Tafsir Quraish Shihab dkk
Katakan, wahai Muhammad, "Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang sangat keji seperti perzinaan yang dilakukan secara terang-terangan atau terselubung, maksiat, apa pun jenisnya dan penindasan yang tidak dapat dibenarkan. Dia juga mengharamkan membuat sekutu bagi-Nya tanpa alasan yang benar dan bukti yang kuat, dan mendustakan Allah dalam masalah halal haram dan sebagainya."
Informasi Surat
Nama Surat:
Al-A'raf (الاعراف)
Arti:
Tempat Tertinggi
Tempat Turun:
Mekah
Jumlah Ayat:
206 Ayat
Deskripsi:
Surat Al A'raaf yang berjumlah 206 ayat termasuk golongan surat Makkiyah, diturunkan sebelum turunnya surat Al An'aam dan termasuk golongan surat <i>Assab 'uththiwaal</i> (tujuh surat yang panjang). Dinamakan <i>Al A'raaf</i> karena perkataan Al A'raaf terdapat dalam ayat 46 yang mengemukakan tentang keadaan orang-orang yang berada di atas Al A'raaf yaitu: tempat yang tertinggi di batas surga dan neraka.