Tafsir Al-Mujadilah Ayat 12

Tafsir Kementerian Agama RI (QS. Al-Mujadilah:12)

Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas, diterangkan bahwa para sahabat banyak yang ingin bertanya kepada Rasulullah saw, sehingga membebaninya. Untuk meringankan bebannya, Allah menurunkan ayat ini, dengan memerintahkan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah.

Ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman apabila mereka ingin berbicara secara rahasia dengan Rasulullah saw tentang sesuatu hal yang penting, hendaklah bersedekah sebelum melakukan pembicaraan itu. Perintah itu untuk membuktikan kebesaran Rasulullah dengan mengagungkannya, dan mendatangkan manfaat kepada fakir-miskin. Hal ini juga untuk membedakan antara orang yang benar-benar cinta kepada Rasulullah dan mengharapkan pelajaran darinya, dengan orang munafik yang berbeda perkataan dan perbuatannya. Di sisi lain, perintah ini mencegah orang yang datang beramai-ramai kepada Rasulullah tanpa keperluan yang sangat penting sehingga menyibukkan beliau.

Menurut Abu Muslim, Allah memerintahkan demikian karena orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan iman, sedang hatinya tetap kafir. Menyatakan bahwa mereka masuk Islam dengan sebenar-benarnya. Untuk menguji pernyataan itu, maka turun perintah untuk bersedekah lebih dahulu sebelum menghadap Rasulullah.

Faedah memberi sedekah ialah mendapat pahala yang berlipat-ganda dari Allah, membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki, serta membersihkan jiwa dari keinginan mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai tujuan hidup. Suka bersedekah dapat mengurangi kesengsaraan orang-orang fakir dan dapat pula meninggikan kalimat Allah. Harta yang disedekahkan itu langsung diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tidak diberikan kepada Nabi saw, karena di antara tujuan sedekah itu ialah mengagungkan Rasulullah saw dan meringankan beban hidup fakir-miskin.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa jika orang yang akan menghadap Rasulullah saw itu tidak mempunyai sesuatu yang akan disedekahkan, sedangkan ia memerlukan sekali bertemu dengan beliau, maka Allah memberikan keringanan kepadanya dengan tidak mengharuskannya bersedekah.

Sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah sunah, bukan sedekah wajib, dan jumlahnya pun tidak ditentukan, hanya menurut keikhlasan dan kesanggupan yang memberi. Yang ditekankan ayat ini ialah agar kaum Muslimin suka bersedekah, tidak kikir, dan sadar bahwa harta yang mereka peroleh itu semata-mata sebagai alat untuk mencari keridaan Allah. Keharusan memberi sedekah dalam ayat ini untuk menguji kemauan orang-orang munafik yang baru masuk Islam.

Tafsir Jalalain (Indonesia)

(Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian mengadakan pembicaraan khusus dengan rasul) yakni kalian bermaksud untuk melakukannya dengan dia (hendaklah kalian mengeluarkan sebelum pembicaraan kalian itu) sebelum pembicaraan khusus itu diadakan (sedekah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian dan lebih bersih) artinya lebih membersihkan dosa-dosa kalian (jika kalian tidak menemukan) apa yang kalian sedekahkan (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap pembicaraan khusus yang akan kalian lakukan itu (lagi Maha Penyayang) terhadap kalian. Makna yang dimaksud, tiada dosa bagi kalian untuk melakukan pembicaraan khusus itu sekalipun tanpa sedekah.

Tafsir Quraish Shihab dkk

Wahai orang-orang yang mempercayai Allah dan Rasul-Nya, apabila kalian hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Rasulullah, maka bersedekahlah lebih dahulu karena hal itu lebih baik bagi kalian dan lebih dapat membersihkan hati. Apabila kalian tidak mempunyai sesuatu yang disedekahkan, maka Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

Informasi Surat

Nama Surat:

Al-Mujadilah (المجادلة)

Arti:

Gugatan

Tempat Turun:

Madinah

Jumlah Ayat:

22 Ayat

Deskripsi:

Surat Al Mujaadilah terdiri atas 22 ayat, termasuk golongan surat Madaniyyah, diturunkan sesudah surat Al Munaafiquun. Surat ini dinamai dengan <i>Al Mujaadilah</i> (wanita yang mengajukan gugatan) karena pada awal surat ini disebutkan bantahan seorang perempuan, menurut riwayat bernama Khaulah binti Tsa'labah terhadap sikap suaminya yang telah menzhiharnya. Hal ini diadukan kepada Rasulullah s.a.w. dan ia menuntut supaya beliau memberikan putusan yang adil dalam persoalan itu. Dinamai juga <i>Al Mujaadalah</i> yang berarti <i>perbantahan</i>.